Kamis, 17 Februari 2011

Tidak Ada Paksaan Dalam Beragama

Barangkali semua kita yang dari agama Islam telah tahu bahwa di dalam Qur’an tercantum bahwa tidak ada paksaan dalam beragama. Qur’an menyebutkan La ikra ha fiddin (tidak ada paksaan dalam beragama). Namun, tidak sedikit juga masih ada kelompok-kelompok Islam tertentu yang sering memaksakan kehendaknya agar seseorang masuk agama Islam, baik melalui teror, penawanan dan sebagainya. Mereka ini sering disebut sebagai kelompok jihad, bagi yang kurang paham tentang jihad dan fiqhnya. Mereka ini pula sering disebut sebagai kelompok teroris, bagi orang yang melihat perbuatan mereka sebagai tindakan teror. Memang betul bahwa dalam memeluk agama tidak hanya perlu ucapan lisan, namun yang lebih penting adalah keridhoan memeluk agama tersebut. Iman itu dikatakan dengan lisan, dibenarkan dengan hati dan dibuktikan dengan amal perbuatan. Seseorang yang dipaksa untuk memeluk agama, misalnya di bawah pengaruh ancaman, walaupun seseorang itu mengucapkan dengan lisannya (dengan terpaksa) bahwa ia memeluk agama “A” namun hatinya menolak maka percuma saja. Percuma saja lisan berkata saya masuk agama “A” namun hatinya masih beragama “B”. Wajarlah bila Allah SWT berfirman:

Tidak ada paksaan untuk agama ; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 256)

Dalam penafsiran ayat di atas terdapat berbagai macam pandangan dari pada ulama. Ada yang menyatakan bahwa ayat tersebut sudah dinaskh dengan ayat perang (ayat al-qital). Namun pendapat lain menyatakan bahwa sebab turun ayat tersebut sebagai berikut:
1. Diriwayatkan dari Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Hibban, Ibnu Jarir dari Ibnu Abbad. Alkisah, ada seseorang perempuan tidak punya anak. Ia berjanji pada dirinya bahwa sekirannya ia mempunyai anak, maka anaknya akan dijadikan seorang Yahudi. Ia tak akan membiarkan anaknya memeluk agama selain Yahudi. Dengan latar itu, ayat ini turun sebagai bentuk penolakan terhadap adanya pemaksaan dalam agama. (1)
2. Ayat itu turun terkait peristiwa seorang laki-laki Anshar, Abu Hushain. Dikisahkan, Abu Hushain adalah seorang Muslim yang memiliki dua anak Kristen. Ia mengadu kepada Nabi, apakah dirinya boleh memaksa dua anaknya masuk Islam, sementara anaknya cenderung kepada Kristen. Ia mengadukan kepada Nabi, apakah dirinya akan membiarkan mereka masuk neraka. Dengan kejadian tersebut, turun firman Allah tadi yang melarang pemaksaan dalam urusan agama. (2)

Setelah mengetahui sebab turunnya ayat diatas, memang benar bahwa untuk memeluk agama itu perlu kesadaran dari dalam, bukan paksaan dari luar. Tidak ada agama dengan paksaan sebagaimana tidak ada cinta dengan paksaan. Namun, memeluk agama tanpa paksaan bukan berarti kita tidak diajarkan untuk menyeru kepada Al-Islam. Menyeru orang lain untuk kebaikan atau kepada agama Islam (berdakwah) sangat dianjurkan oleh Allah. Allah berfirman:

Dan ini adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan agar kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura dan orang-orang yang di luar lingkungannya. Orang-orang yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat tentu beriman kepadanya dan mereka selalu memelihara sembahyangnya. (Qur’an Surat Al-An’am ayat 92)

Dan berilah peringatan dengan apa yang diwahyukan itu kepada orang-orang yang takut akan dihimpunkan kepada Tuhannya , sedang bagi mereka tidak ada seorang pelindung dan pemberi syafa’atpun selain daripada Allah, agar mereka bertakwa. (Qur’an Surat An-’am ayat 51)

Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. (Qur’an Surat Az-Zariyat ayat 55)

Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas. (Qur’an Surat Kahfi Ayat 28)

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar ; merekalah orang-orang yang beruntung. (Qur’an Surat Ali Imran ayat 104)

Namun dalam memberi peringatan atau mendakwahkan agama Islam itu, Allah SWT juga kembali lagi memperingatkan bahwa tugas kita hanyalah memberi peringatan (berdakwah) tanpa pemaksaan . Allah SWT berfirman:

Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka. (Qur’an Surat Al-Ghaasyiyah ayat 21-22)

Kami lebih mengetahui tentang apa yang mereka katakan, dan kamu sekali-kali bukanlah seorang pemaksa terhadap mereka. Maka beri peringatanlah dengan Al Quran orang yang takut dengan ancaman-Ku.
(Qur’an Suran Qaaf ayat 45)

Tidak dibolehkannya melakukan pemaksaan dalam agama ini bisa dimaklumi karena Allah memposisikan manusia sebagai makhluk berakal. Dengan akalnya, manusia bisa memilih agama mana yang terbaik buat dirinya. Tentang kebebasan ini, Allah berfirman :

Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek. (Qur’an Surat Al-Kahfi ayat 29)

Ayat diatas menunjukkan bahwa mau beriman atau kafir itu keputusannya di tangan manusia. Manusia itu makhluk berakal, ia bisa menggunakan akalnya untuk meneliti agama manakah yang benar dan baik karena sesugguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Tidak ada paksaan untuk agama ; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat… (Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 256). Bila telah tahu mana agama yang benar dan baik, tapi masih juga tidak mau beriman maka tanggung sendiri akibatnya yaitu (kembali lagi lihat surat Al-Kahfi ayat 29):
“…Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek” (Qur’an Surat Al-Kahfi ayat 29)

Toleransi dan tidak memaksakan agama sendiri inipun telah dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Pada saat di Madinah, Nabi menyusun Piagam Maidah bersama umat agama lain untuk menjamin kebebasan beragama. Dalam Pasal 25, Piagam Madinah disebutkan, “Bahwa orang-orang Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan kaum Muslimin. Orang-orang Yahudi bebas berpegang kepada agama mereka dan orang-orang Muslim bebas berpegang kepada agama mereka, termasuk pengikut mereka dan diri mereka sendiri. Bila diantara mereka ada yang melakukan anaiaya dan durhaka, maka akibatnya akan ditanggung oleh dirinya dan keluarganya”. Pasal 37 menjelaskan, orang-orang Muslim dan Yahudi perlu bekerja sama dan saling menolong dalam menghadapi pihak musuh (3). Sebuah hadis menyebutkan, barangsipa membunuh orang non-Muslim yang sudah berkomitmen tentang kedamaian (mu’ahad) maka ia tidak akan pernah mencium bau harum surga(4).

Beginilah lebih kurang pemahaman tidak ada paksaan dalam beragama.

Sumber:
1. Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Qur’an al-Hakim, Juz III, hlm.30-31. Lihat juga Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, Juz I, hlm.354.
2. Muhammad Nawawi al-Jawi, Marah Labidz, Jilid I, hlm 74: Hasan al-Shaffat, al-Ta’addudiyat wa al-Hurriyat fi al-Islam, hlm.31: Ibn Katsir, tafsir al-Qur’an al-’Azhim, Juz I, hlm.354
3. Ibnu Ishaq, al-Sirat Al-Nabawiyat, Juz II, hlm.368
4. Hadis Shahih Bukhari

diambil dari : http://abrahamik.wordpress.com

Minggu, 21 November 2010

SUMPAH BUDAYA II

Situasi mental sosial-budaya bangsa semakin memprihatinkan dan harus segera dicarikan jalan keluarnya. Juga harus ada langkah raksasa agar ada keperdulian dari semua elemen bangsa untuk memelihara dan menjaga budaya nusantara tidak sekedar parsial namun dalam scope nasional secara komprehensif. Perlu pula dilakukan semacam revitalisasi budaya bangsa dengan visi menjadi bangsa Indonesia yang berkarakter (mempunyai jati diri), bermartabat dan terhormat.

Apa pentingnya budaya ?
Budaya merupakan seperangkat nilai yang tak bisa dianggap remeh. Karena kebudayaan merupakan nilai-nilai luhur sebagai hasil adanya interaksi manusia dengan lingkungan alam dan lingkungan sosialnya yang telah terbangun sejak ribuan tahun silam. Nilai-nilai luhur yang telah menjiwai sebuah bangsa dan masyarakat. Sehingga kebudayaan sangat mewarnai sekaligus memberi karakter pada jiwa suatu bangsa (volkgeist). Budaya menjadi cerminan nilai kejiwaan yang merasuk ke dalam setiap celah kesadaran dan aktivitas hidup manusia atau.

Oleh sebab itu, sistem budaya sangat berpengaruh ke dalam pola pikir (mind-set) setiap individu manusia. Budaya berkonotasi positif sebagai buah dari budi daya manusia dalam menjalani kehidupan dan meretas kreatifitas hidup yang setinggi-tingginya. Maka budaya pun bisa dikatakan nilai-nilai kearifan dan kebijaksanaan suatu masyarakat atau bangsa yang lahir sebagai hikmah (implikasi positif) dari pengalaman hidup selama ribuan tahun lamanya. Adanya budaya juga membedakan mana binatang mana pula manusia. Manusia tidak disebut binatang karena pada dasarnya memiliki kebudayaan yang terangkum dalam sistem sosial, plitik, ekonomi dan kesadaran spiritualnya. Setuju atau tidak setuju, kenyataannya budaya sangat erat kaitannya dengan moralitas suatu bangsa.

Lantas seperti apakah karakter budaya kita bangsa Indonesia ? Bangsa yang tidak berbudaya maksudnya untuk merujuk suatu bangsa yang sudah bobrok moralitas dan hilang jati dirinya. Budaya kita telah lama mengalami stagnasi kalau tidak boleh disebut kemunduran. Tanda-tandanya tampak terutama dalam pemujaan berlebihan di kalangan masyarakat luas terhadap hal-hal yang bersifat fisik dan material yang datangnya dari luar nusantara. Oleh karena itu, mutlak segera dibahas dan dipecahkan bersama-sama. Kita perlu menyadari bahwa banyaknya persoalan yang dihadapi bangsa ini sangat kompleks menyangkut kehidupan sosial, ekonomi, politik dan lainnya. Namun harus digarisbawahi kalau bidang-bidang tersebut sangat terkait dengan krisis yang berlaku di lapangan kebudayaan.

Kita mengakui budaya bangsa warisan leluhur kita sangat adiluhung. Namun kenapa perhatian semua pihak terhadap budaya bangsa semakin lama semakin rendah? Bangsa ini seakan menjadi bangsa yang tanpa budaya, dan perlahan dan pasti suatu saat nanti bangsa ini pasti lupa akan budayanya sendiri. Situasi ini menunjukan betapa krisis budaya telah melanda negeri ini. Rendahnya perhatian pemerintah untuk menguri-uri budaya bangsanya, menunjukan minimnya pula kepedulian atas masa depan budaya. Yang semestinya budaya senantiasa dilestarikan dan diberdayakan. Muara dari kondisi di atas adalah bangkrutnya tatanan moralitas bangsa. Kebangkrutan moralitas bangsa karena masyarakat telah kehilangan jati dirinya sebagai bangsa besar nusantara yang sesungguhnya memiliki “software” canggih dan lebih dari sekedar “modern”. Itulah “neraka” kehidupan yang sungguh nyata dihadapi oleh generasi penerus bangsa. Kebangkrutan moralitas bangsa dapat kita lihat dalam berbagai elemen kehidupan bangsa besar ini. Rusak dan hilangnya jutaan hektar lahan hutan di berbagai belahan negeri ini. Korupsi, kolusi, nepotisme, hukum yang bobrok dan pilih kasih. Pembunuhan, perampokan, pencurian, pemerkosaan, asusial, permesuman, penipuan dan sekian banyaknya tindak kejahatan dan kriminal dilakukan oleh masyarakat maupun para pejabat. Bahkan oleh para penjaga moral bangsa itu sendiri.

Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 32 ayat (1) dinyatakan, “Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasa masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai–nilai budayanya”. Sudah sangat jelas konstitusi menugaskan kepada penyelenggara negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Ini berarti negara berkewajiban memberi ruang, waktu, sarana, dan institusi untuk memajukan budaya nasional dari mana pun budaya itu berasal.

Amanah konstitusi itu, tidak direspon secara penuh oleh pemerintah. Bangsa yang sudah merdeka 65 tahun ini masalah budaya kepengurusannya “dititipkan” kepada institusi yang lain. Pada masa yang lampau pengembangan budaya dititipkan kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, kini Budaya berada dalam satu atap dengan Pariwisata, yakni Departemen Pariwisata dan Budaya. Dari titik ini saja telah ada kejelasan, bagaimana penyelenggara negara menyikapi budaya nasional itu. Budaya nasional hanya dijadikan pelengkap penderita saja.

Kita ingat beberapa saat yang lalu kejadian yang menyita perhatian yaitu klaim oleh negara Malaysia terhadap produk budaya bangsa Indonesia yang diklaim sebagai budaya negara Jiran tersebut, antara lain lagu Rasa Sayange, Batik, Reog Ponorogo, Tari Bali, dan masih banyak lainnya. Apakah kejadian seperti ini akan dibiarkan terus berulang?

Seharusnya peristiwa tragis tersebut dapat menjadi martir kesadaran dan tanggungjawab yang ada di atas setiap pundak para generasi bangsa yang masih mengakui kewarganegaraan Indonesia. Negara atau pemerintah Indonesia semestinya berkomitmen untuk mengembangkan kebudayaan nasional sekaligus melindungi aset-aset budaya bangsa, agar budaya Indonesia yang dikenal sebagai budaya adi luhung, tidak tenggelam dalam arus materialistis dan semangat hedonisme yang kini sedang melanda dunia secara global. Sudah saatnya negara mempunyai strategi dan politik kebudayaan yang berorientasi pada penguatan dan pengukuhan budaya nasional sebagai budaya bangsa Indonesia.
Sebagai bangsa yang merasa besar, kita harus meyakini bahwa para leluhur telah mewariskan pusaka kepada bangsa ini dengan keanekaragaman budaya yang bernilai tinggi. Warisan adi luhung itu tidak cukup bila hanya berhenti pada tontonan dan hanya dianggap sebagai warisan yang teronggok dalam musium, dan buku buku sejarah saja. Bangsa ini mestinya mempunyai kemampuan memberikan nilai nilai budaya sebagai aset bangsa yang mesti terjaga kelestarian agar harkat martabat sebagai bangsa yang berbudaya luhur tetap dapat dipertahankan sepanjang masa.

Dalam situasi global, interaksi budaya lintas negara dengan mudah terjadi. Budaya bangsa Indonesia dengan mudah dinikmati, dipelajari, dipertunjukan, dan ditemukan di negara lain. Dengan demikian, maka proses lintas budaya dan silang budaya yang terjadi harus dijaga agar tidak melarutkan nilai nilai luhur bangsa Indonesia. Bangsa ini harus mengakui, selama ini pendidikan formal hanya memberi ruang yang sangat sempit terhadap pengenalan budaya, baik budaya lokal maupun nasional. Budaya sebagai materi pendidikan baru taraf kognitif, peserta didik diajari nama-nama budaya nasional, lokal, bentuk tarian, nyanyian daerah, berbagai adat di berbagai daerah, tanpa memahami makna budaya itu secara utuh. Sudah saatnya, peserta didik, dan masyarakat pada umumnya diberi ruang dan waktu serta sarana untuk berpartisipasi dalam pelestarian, dan pengembangan budaya di daerahnya. Sehingga nilai-nilai budaya tidak hanya dipahami sebagai tontonan dalam berbagai festival budaya, acara seremonial, maupun tontonan dalam media elektronik.

Masyarakat, sesungguhnya adalah pemilik budaya itu. Masyarakatlah yang lebih memahami bagaimana mempertahankan dan melestarikan budayanya. Sehingga budaya akan menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya pemeliharaan budaya oleh masyarakat, maka klaim-klaim oleh negara lain dengan mudah akan terpatahkan. Filter terhadap budaya asing pun juga dengan aman bisa dilakukan. Pada gilirannya krisis moral pun akan terhindarkan. Sudah saatnya, pemerintah pusat dan daerah secara terbuka memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam upaya penguatan budaya nasional.

Dengan dasar di atas, kami bagian dari elemen bangsa ini bersumpah untuk:

(1) IKUT SERTA MEMELIHARA WARISAN BUDAYA BANGSA (NATIONAL HERITAGE).
(2) MENDESAK KEPADA PEMERINTAH UNTUK SERIUS MEMPERHATIKAN PEMBANGUNAN BUDAYA DAN MENSOSIALISASIKANNYA DI DUNIA PENDIDIKAN.
(3) MENGELUARKAN KEBIJAKAN YANG MENDUKUNG LESTARINYA NILAI-NILAI BUDAYA LOKAL DAN NASIONAL YANG POSITIF DAN KONSTRUKTIF.
(4) MENYARING BUDAYA ASING YANG MASUK MELALUI AKTUALISASI BUDAYA.
(5)) MENGGALANG SEMUA POTENSI BUDAYA YANG ADA MELALUI “MANAJEMEN BUDAYA” TATA KELOLA KEBUDAYAAN YANG BAIK DAN BENAR (GOOD CULTURAL MANAGEMENT/ GOOD CULTURAL GOVERNANCE).

TERTANDA

KI SABDALANGIT, http://www.sabdalangit.wordpress.com
MAS KUMITIR, http://www.alangalangkumitir.wordpress.com
KI WONG ALUS, http://www.wongalus.wordpress.com
Remagelung Junti, http://www.Remagelungjunti.com
Wongfaqir, http://arifhamidkembara.blogspot.com
Jarwo jeporo…………

Widhi Nugroho, http://haidarbiner.blogspot.com

........................................

........................................

Bagi saudara sebangsa dan setanah air, silahkan bergabung dan sebarkan sumpah budaya ini dengan mengcopy paste, ditempel di blog anda dan mengisi nama anda dibawah Sumpah Budaya ini. Demikian pernyataan kami. Terima kasih. Asah asih asuh.